KALAU DAGING ANJING SUDAH “DILARANG” DI SOLO, GILIRAN DAGING BABI KAPAN MAS WALI?

Zulfikri
Kader Muhammadiyah Solo Utara dan Anggota Dewan Pembina Rumah Baca Terassharing

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor TN.38/597/2024 yang ditandatangani pada 19 Februari 2024 (masih belum lama ini), Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerbitkan himbauan kepada warga masyarakat di Surakarta (Solo sebutan populernya) untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperdagangkan daging anjing, kucing, dan kera. Khusus kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perdagangan, mas Gibran meminta untuk memperketat pengawasan dan memantau secara aktif peredaran produk-produk daging ketiga hewan itu. Himbauan mas Wali itu dibuat dalam rangka untuk melindungi warga masyarakat Kota Solo dari olahan-olahan yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup aman dan sehat.

Sebelum Surat Edaran terbit, dikutip dari Antaranews, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta mencatat terdapat setidaknya 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor per hari. Jika ditambah dengan wilayah-wilayah kabupaten se-eks Karesidenan Surakarta (Solo Raya), komunitas Dog Meet Free Indonesia (DMIF) mencatat terdapat lebih dari 500 warung daging anjing. Berdasarkan data tersebut, dikutip dari Solopos, Kota Solo diklaim menjadi kawasan paling tinggi mengonsumsi daging anjing di Indonesia melebihi konsumsi di Medan atau Jakarta.

Pelarangan halus konsumsi daging anjing di wilayah Kota Solo itu tentu saja disambut baik oleh Sebagian besar masyarakat Solo Raya. Tokoh dan ormas Islam juga menyambut positif kebijakan tersebut karena anjing termasuk diantara makanan-makanan haram yang dilarang untuk dikonsumsi berdasarkan syariat Islam.

“Pelarangan” konsumsi dan perdagangan daging anjing di Kota Solo didasari oleh kesadaran dan keinginan Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sehat dan mencegah serta melindungi warga masyarakat di Kota Solo dari penyakit menular dan ganggungan kesehatan. Perlu diketahui, dikutip dari Klikdokter, konsumsi anjing berpotensi menimbulkan penyakit penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi seperti E. coli, Salmonella, Kolera, dan Trichlnellosis.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menduga bahwa perdagangan daging anjing adalah faktor penyebab penyebaran rabies di Indonesia, penyakit infeksi virus yang menyerang sistem saraf pusat yang dapat menyebabkan peradangan di otak dan mengancam keselamatan jiwa pengidapnya. Selain rabies, konsumsi daging anjing juga bisa menyebabkan penyakit Echinococcosis (yaitu infeksi cacing pita yang bisa ditularkan dari anjing ke manusia) dan Toxoplasmosis (pembawa parasit Toxoplasma gondi).

Langkah positif Pemerintah Kota Surakarta tentang “pelarangan” konsumsi dan perdagangan daging anjing berdasarkan kajian kesehatan itu akan lebih bagus lagi jika diikuti dengan “pelarangan” konsumsi dan perdagangan daging babi. Saya kutip dari halodoc, meskipun daging babi juga memiliki kandungan gizi yang banyak, seperti diketahui bahwa diantara bahaya konsumsi daging babi antara lain adalah infeksi cacing gelang, meningkatkan risiko penyakit jantung, meningkatkan risiko kanker kandung kemih, infeksi bakteri yersinia dan infeksi hepatitis E, penyakit liver, dan multiple sclerosis.

Sebuah jurnal riset kesehatan yang diterbitkan oleh Poltekkes Semarang juga menyimpulkan, terdapat pengaruh peningkatan kadar kolesterol dan tekanan darah yang signifikan pada orang yang mengkonsumsi daging babi. Sementara, kolesterol yang tinggi pada tubuh seseorang dapat menjadi penyebab utama stroke dan jantung. Penyakit jantung juga dapat menjadi penyebab utama stroke. Selain kolesterol atau penyakit jantung, penyebab utama dari stroke yang lainnya adalah tekanan darah yang tinggi. Secara tidak langsung, konsumsi daging babi bisa disebut memberi kontribusi terhadap risiko penyakit jantung dan stroke.

Sebagai tambahan informasi seperti dikutip dari databoks yang mengambil dari WHO, stroke dan jantung merupakan dua penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Urutan pertama adalah stroke dengan 131,8 kasus kematian per 100 ribu penduduk. Kedua, ada jantung iskemik atau penyebab serangan jantung dengan 95,68 kasus.

Dua penyakit itu juga menjadi “penyakit yang paling membuat tekor BPJS Kesehatan.” Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan efek negatif penyakit jantung terhadap sektor kesehatan di tanah air, termasuk BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

“Penyakit yang paling banyak menyebabkan kehilangan nyawa dan paling banyak tagihan BPJS itu adalah penyakit jantung, heart disease,” ujar Budi Gunadi Sadikin dikutip dari CNBC Indonesia.

Kalau latar belakang alasan murni agama dianggap akan mencoreng sematan kota toleransi bagi Kota Solo atau kurang memberikan dasar yang kuat bagi Pemerintah Kota untuk membatasi konsumsi dan perdagangan daging babi di wilayah kota Solo, maka alasan kesehatan tentunya bisa juga diambil sebagai dasar kebijakan. Pembatasan daging babi di wilayah Solo seharusnya bisa dilakukan seperti halnya kebijakan “pelarangan” (pembatasan) konsumsi dan perdagangan daging anjing, kucing, dan kera sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. Sekali lagi, wacana ini tentu saja bertitik tolak pada latar belakang untuk melindungi warga masyarakat Kota Solo dari olahan-olahan yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup aman dan sehat.

Ikuti kami

@pdmSukoharjo