Cegah KDRT, Mahasiswa UMS Edukasi Warga tentang Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak Perempuan

WhatsApp Image 2025-05-27 at 15.33.53 (1)
Bagikan Juga Ke

SURAKARTA – Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Hukum dan Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan workshop bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Lingkup Keluarga”. Kegiatan ini berlangsung di TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (BA) 5, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok, Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Pondok beserta jajarannya, dan jamaah kajian minggu keempat Desa Pondok. Workshop ini menghadirkan narasumber Yoesoef Moestoefa, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks keluarga.

Fara Via Alvida selaku ketua PKL Fakultas Hukum UMS Desa Pondok, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan workshop.

 

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dalam lingkup rumah tangga, serta semakin sadar akan peran hukum dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis,” ungkapnya Selasa, (27/5).

Ketua PRM Pondok, Joko Dwi Haryanto, menekankan pentingnya menegakkan keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8.

“Sebagai umat yang bertakwa, sudah seharusnya kita menaati aturan dan menegakkan keadilan sebagai jalan menuju ketakwaan, karena Allah adalah saksi atas segala perbuatan manusia. Oleh karena itu, marilah kita senantiasa berbuat sesuai dengan ketentuan yang telah dituliskan dalam Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berumah tangga,” terang Ketua PRM Pondok.

Narasumber Yoesoef Moestoefa menjelaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya melibatkan suami sebagai pelaku dan istri sebagai korban. Namun demikian, tidak semua kasus mengikuti pola tersebut. KDRT juga bisa dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki, atau oleh orang tua terhadap anak.

“Beberapa sifat yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah ketidakmauan untuk menaati aturan Allah, kecenderungan mengikuti hawa nafsu, serta tekanan psikologis,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian KDRT sebaiknya dimulai dari pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan mediator yang netral. Namun, apabila tidak ditemukan solusi secara kekeluargaan, maka kasus tersebut dapat dibawa ke pihak yang berwenang untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Menutup sesi diskusi pada Minggu, (25/5), Anggris Bagus, mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) K.H Ahmad Dahlan Fakultas Hukum UMS, mengajak seluruh peserta untuk lebih melek terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang sering kali diabaikan atau disangkal oleh korban maupun lingkungan sekitar.

Workshop tersebut pada kenyataannya menjadi ruang diskusi dan langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akar rumput, khususnya terkait perlindungan perempuan. Workshop juga mendorong keberanian bersikap terhadap kekerasan dalam rumah tangga demi terwujudnya keluarga yang aman, adil, dan sejahtera. (Adi/Annisa/Humas)


Bagikan Juga Ke

Ikuti kami

@pdmSukoharjo