Isu kerusakan lingkungan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Hutan ditebangi tanpa kendali, sungai tercemar limbah, udara dipenuhi polusi, dan perubahan iklim mulai dirasakan dampaknya secara nyata. Dalam situasi ini, pertanyaan mendasar perlu diajukan: apa sebenarnya posisi manusia terhadap alam? Al-Qur’an memberikan jawaban yang sangat jelas melalui Q.S. Al-Baqarah ayat 30, sebagai berikut:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠
Arinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah) di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa para malaikat menyadari keterbatasan pengetahuan mereka. Saat Allah menyatakan akan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, malaikat meminta penjelasan tentang maksud dan dampaknya. Mereka khawatir kehadiran khalifah akan menimbulkan kerusakan dan pertumpahan darah, karena manusia memiliki hawa nafsu dan rasa tidak puas, berbeda dengan malaikat yang selalu taat dan patuh kepada Allah.
Ayat ini sering dipahami dalam konteks kepemimpinan manusia di muka bumi. Namun, makna khalifah tidak sekadar penguasa, melainkan pemegang amanah. Manusia diberi mandat oleh Allah untuk mengelola bumi dengan bijak, bukan mengambilnya tanpa batas. Bahkan, respon malaikat dalam ayat tersebut yang mengkhawatirkan potensi kerusakan dan pertumpahan darah secara tersirat menjadi peringatan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab dapat berujung pada kehancuran.
Konsep kekhalifahan ini memiliki dimensi ekologis yang sangat kuat. Alam bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan Ilahi yang harus dijaga keseimbangannya. Ketika manusia merusak lingkungan atas nama pembangunan, keuntungan ekonomi, atau gaya hidup konsumtif, sejatinya ia telah mengkhianati amanah tersebut. Kerusakan alam bukan sekadar persoalan teknis atau ilmiah, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.
Dalam kehidupan modern, manusia kerap mengeksploitasi alam demi kepentingan sendiri, padahal Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai bagian dari sistem alam yang seimbang. Islam menekankan prinsip keseimbangan dan larangan berlebihan. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan generasi kini dan mendatang.
Al-Baqarah ayat 30 menegaskan bahwa manusia memiliki potensi besar yang harus digunakan untuk kebaikan. Sebagai khalifah, manusia bertugas menjaga dan merawat bumi. Krisis lingkungan mencerminkan krisis kesadaran amanah, sehingga kepedulian terhadap alam menjadi kewajiban moral dan spiritual.
Upaya yang bisa ditempuh untuk melestarikan lingkungan, baik melalui peran masyarakat maupun kebijakan pemerintah
Peran Masyarakat dalam menjaga lingkungan:
- Membangun Kesadaran Ekologis Sejak Dini
Masyarakat perlu menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah kebutuhan bersama. Edukasi lingkungan dapat dimulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas keagamaan.
- Mengubah Pola Konsumsi
Penyebab utama kerusakan lingkungan adalah gaya hidup konsumtif. Masyarakat dapat mulai dengan langkah sederhana seperti, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, membawa botol minum sendiri, memilih produk ramah lingkungan serta bijak dalam mengelolah sampah.
- Aktif dalam Gerakan Sosial Lingkungan
Partisipasi dalam kegiatan bersih lingkungan, penanaman pohon, bank sampah, dan komunitas hijau dapat memperkuat solidaritas sosial. Gerakan kolektif terbukti lebih efektif daripada tindakan individual karena mampu menciptakan perubahan budaya dan kebiasaan bersama.
Peran Pemerintah dalam Menjaga Lingkungan:
- Menyusun dan Menegakkan Regulasi Lingkungan
Pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan lingkungan yang tegas dan berkeadilan. Regulasi tentang pengelolaan limbah, emisi industri, perlindungan hutan, dan tata ruang harus ditegakkan secara konsisten tanpa kompromi terhadap pelanggaran.
- Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan harus menjadi prinsip utama dalam perencanaan nasional dan daerah, termasuk dalam sektor energi, pertanian, dan industri.
- Menyediakan Infrastruktur Ramah Lingkungan
Penyediaan transportasi publik yang baik, fasilitas pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, dan energi terbarukan adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap lingkungan. Infrastruktur yang ramah lingkungan akan memudahkan masyarakat untuk hidup lebih berkelanjutan.
Biografi
Selfa Nur Ummi merupakan mahasiswa pada Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Dalam perjalanan akademiknya, ia menaruh perhatian pada kajian keislaman, khususnya pengembangan pemahaman Al-Qur’an dan tafsir secara sistematis dan kontekstual. Aktivitas studinya diarahkan pada penguatan integrasi antara teks keagamaan dan realitas sosial kontemporer sebagai bagian dari pengembangan keilmuan Islam.