Hukum Menghormat Bendera Menurut Muhammadiyah

image
Bagikan Juga Ke

Pertanyaan

Dari: Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa Timur

Pertanyaan

Bagaimana hukum menghormat atau mencium bendera menurut pandangan Islam?

Jawaban

Di dalam Islam terdapat beberapa aspek utama, yaitu aqidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Masing-masing memiliki dimensi dan peran yang berbeda, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Menjadi warga negara yang baik termasuk dalam ranah muamalah. Apabila hal tersebut bertujuan memperkokoh persatuan dan menghindarkan bangsa dari perpecahan, maka perbuatan itu dapat bernilai ibadah apabila didorong oleh akhlak yang baik dan niat yang benar. Sementara itu, aqidah mengajarkan bahwa segala sesuatu di dunia bersifat nisbi, sedangkan hanya Allah Swt. yang Mahamutlak.

Bendera Merah Putih merupakan bendera negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, bendera Merah Putih adalah salah satu simbol persatuan dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia.

Perbuatan menghormati sesuatu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, maupun mencium. Sebagai contoh, mencium Hajar Aswad ketika tawaf merupakan amalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Adapun menghormat kepada bendera merupakan bagian dari muamalah yang diatur oleh ulil amri (pemerintah) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormat atau mencium bendera memang terjadi dalam konteks yang berbeda. Namun, keduanya memiliki ‘illah (alasan hukum) berupa penghormatan. Oleh karena itu, keduanya dapat memiliki konsekuensi hukum yang sama apabila dilakukan dengan keyakinan yang menyimpang dari aqidah sehingga mengarah kepada kemusyrikan. Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, sehingga tidak mencampuradukkan antara ranah aqidah, ibadah, dan muamalah.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:

“Setiap perkara tergantung pada maksud (niat) pelakunya.”

Dengan demikian, menghormat atau mencium bendera tidak harus dipahami sebagai persoalan aqidah apabila dilakukan dalam ranah muamalah. Sepanjang niatnya semata-mata untuk menghormati bendera sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa, maka hal tersebut dapat dipahami sebagaimana perintah Allah Swt. kepada para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam a.s.

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’ maka mereka pun sujud, kecuali Iblis. Ia enggan dan menyombongkan diri, sehingga ia termasuk golongan orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 34)

Sujud yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sujud penghormatan kepada Nabi Adam a.s., bukan sujud ibadah atau penghambaan. Adapun sujud dalam bentuk penghambaan hanya ditujukan kepada Allah Swt.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

Sumber: Tarjih.or.id


Bagikan Juga Ke