Menimbang Keikhlasan dan Profesionalisme: Mengurai Dialektika ‘Bisyarah’ bagi Imam rowatib, narasumber kajian dan Khatib Jumat

1fd629dd-602e-40dc-819e-5960a3901a45
Bagikan Juga Ke

Oleh: Muhammad Farhan Al Yuflih (KMM PDM Klaten)

Di balik keteguhan mimbar-mimbar masjid yang megah maupun musala bersahaja di sudut kampung, tersimpan sebuah cerita syahdu yang jarang kita bahas secara terbuka. Banyak di antara imam rawatib dan khatib sholat Jumat yang menjalankan tugas mulianya murni atas dasar cinta dan pengabdian. Bahkan, tidak sedikit yang pulang dengan tangan hampa tanpa menerima imbalan sepeser pun. Fenomena “pengabdian mutlak” ini jamak kita temui, di mana para pelayan umat ini rela menguras waktu, tenaga, hingga ongkos pribadi demi memastikan syiar Islam dan sholat berjamaah tetap tegak. 

Bagi sebagian kita, ketulusan seperti ini adalah potret ideal seorang pejuang agama. Namun, dari sudut pandang kemanusiaan dan keadilan, membiarkan para pengabdi ini berjuang sendirian tanpa sokongan finansial yang layak dari institusi masjid tentu menjadi catatan yang perlu kita renungkan bersama. Kebijakan Muhammadiyah sendiri—sebagaimana termaktub dalam Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 2/PED/I.0/B/2024 tentang Masjid dan Musala—kini mulai bergeser ke arah pengelolaan yang lebih profesional. Masjid didorong untuk mulai mengapresiasi para imam dan mubaligh secara proporsional, sesuai dengan kapasitas kas kelembagaan yang ada. 

Lalu, bagaimana kita mendudukkan silang pendapat antara menjaga kemurnian keikhlasan dan menegakkan profesionalisme ini? Mari kita selami dua sudut pandang indah di bawah ini: 

1. Sudut Pandang Profesional: Menjaga Keikhlasan Melalui Pemenuhan Hak

Pandangan pertama ini melihat bahwa keikhlasan seorang imam atau khatib justru dapat dirawat dengan baik ketika mereka dibebaskan dari himpitan ekonomi melalui pemenuhan hak (bisyarah) yang layak. 

  • Ketenangan dalam Beribadah: Ketika masjid hadir memenuhi kebutuhan dasar sang imam—bahkan pada masjid model Muhammadiyah diidealkan bisa setara UMR bagi imam tetap—maka pikiran mereka tidak lagi terbagi oleh urusan mencari nafkah yang mendesak. Mereka bisa fokus menata hafalan Al-Qur’an, memperdalam ilmu, dan mengayomi jamaah dengan hati yang tenang.
  • Bentuk Menghargai Waktu & Tenaga: Menyusun naskah khotbah Jumat yang berbobot memerlukan waktu riset literatur yang tidak sebentar, belum lagi tenaga yang dikeluarkan untuk menempuh perjalanan ke lokasi. Memberikan insentif yang layak adalah bentuk nyata takmir menghargai dedikasi tersebut. Hal ini sejalan dengan pesan penuh kasih dari Rasulullah SAW: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
  • Legalitas dalam Fikih Islam: Secara fikih, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang bahwa menerima upah atas tugas keagamaan adalah mubah (boleh). Landasan kebolehannya merujuk pada sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya hal yang paling layak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah (Al-Qur’an).” (HR. Bukhari).

2. Sudut Pandang Pengabdian Mutlak: Ikhlas Tanpa Mengharap Imbalan Duniawi

Di sisi lain, pandangan kedua ini berakar pada nilai-nilai ketulusan murni yang sangat luhur, di mana pelayanan terhadap agama dipandang sebagai perniagaan langsung dengan Allah Swt., bukan dengan manusia. 

  • Menjaga Kemurnian Niat: Ada kekhawatiran jika nilai insentif atau tarif ditetapkan secara kaku, motivasi mulia para dai akan bergeser dari mengejar rida Allah menjadi sekadar mengejar materi (komersialisasi dakwah). Pandangan ini bersandar pada pengingat teduh dari Allah Swt. di dalam Al-Qur’an: “…Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 41).
  • Meneladani Dakwah Para Nabi: Banyak guru mengaji dan imam yang memilih menolak dibayar demi mempertahankan independensi dakwah mereka, mencontoh prinsip para nabi yang menegaskan bahwa upah sejati hanya datang dari Sang Pencipta: “Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21).
  • Realita Lapangan di Akar Rumput: Pada banyak kasus di tingkat Cabang atau Ranting Muhammadiyah yang berada di pelosok, kas masjid memang sangat terbatas. Di sinilah semangat pengabdian tanpa pamrih menjadi juru selamat agar azan tetap berkumandang dan sholat berjamaah tetap berjalan, semata-mata demi mengejar pahala jariyah yang abadi.

Titik Temu: Sinkronisasi Niat Dai dan Manajemen Takmir

Muhammadiyah mencoba menjembatani kedua sudut pandang ini dengan meletakkan porsinya masing-masing secara adil melalui pembagian peran yang indah. 

Bagi para pelayan umat (Imam/Khatib), mentalitas yang harus selalu dirawat di dalam dada adalah sudut pandang kedua: tetap ikhlas, tidak menetapkan tarif, dan siap mengabdi tanpa pernah menggantungkan harapan pada imbalan makhluk. Niat utamanya haruslah karena Allah, sebagaimana kaidah dasar yang sering kita dengar: “Innamal a’malu bin niyyat” (Segala amal tergantung pada niatnya). 

Namun, bagi pengelola (Takmir Masjid), mentalitas yang wajib dipakai adalah sudut pandang pertama: wajib bersikap profesional, memuliakan para ahli ilmu, dan mengusahakan hak atau kesejahteraan yang terbaik bagi para pengabdi tersebut. Takmir tidak boleh berlindung di balik kata “ikhlas” untuk membiarkan pemegang mimbar hidup berkekurangan. 

Melalui sinergi dan sinkronisasi ini, kesucian niat di hadapan Allah tetap terjaga dengan indah, sementara roda organisasi dakwah di lingkungan Muhammadiyah dapat berputar secara modern, bermartabat, dan penuh rasa kemanusiaan.


Bagikan Juga Ke