Wakaf adalah amanat yang wajib dijaga oleh segenap unsur Persyarikatan Muhammadiyah dari upaya-upaya pihak lain yang ingin merebutnya dengan cara-cara yang munkar dan cara-cara mafia.
Salah satu aset wakaf Persyarikatan Muhammadiyah, yaitu PTM di Bandung, saat ini mengalami perebutan melalui cara-cara yang diduga sarat dengan mafia tanah.
Wakaf PTM tersebut telah dilakukan secara sah melalui proses yang legal, seperti ikrar wakaf, dan telah bersertifikat tanah wakaf di BPN sejak tahun 1993. Selama hampir 50 tahun sejak terbitnya sertifikat tersebut, Persyarikatan Muhammadiyah telah menguasai objek tanah sejak menerima wakaf dan tidak pernah ada yang mempersoalkannya.
Fakta hukumnya menunjukkan bahwa kepemilikan pewakif memiliki riwayat kepemilikan yang sangat kuat, jelas, tercatat, dan bisa dibuktikan sejak tahun 1972 sebelum diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Pewakif menguasai objek tanah secara turun temurun sampai diwakafkan.
Sementara itu, para penggugat tidak pernah memiliki bukti kepemilikan otentik, termasuk tidak pernah punya bukti sertifikat, tidak menguasai objek tanah, hanya persil. Itu pun tidak lagi tercatat di buku tanah terbaru di kelurahan. Anehnya, bukti demikian dapat dimenangkan di pengadilan.