Khutbah Jum’at: Judi Online Hukumnya Haram!

oleh: Muh. Fatahillah Suparman, MPsi, MPd

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الـمُرْسَلِينَ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَـعِينَ، أَمَّا بَعْدُ

Puji beserta syukur marilah kita panjatkan kepada Allah yang telah memberikan beribu-ribu nikmat. Salam dan shalawat moga selalu ter­­lim­pah­­kan kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, yang selalu kita tunggu syafaatnya di yaumil Qiyamah.

Jamaah rahimakumullah…

Web muhammadiyah.or.id mengangkat tema “Judi Online Hukumnya Haram!”.

Fenomena judi online meresahkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk usia muda produktif. Judi online bukan hanya hiburan, tetapi ancaman serius bagi moral, keuangan, dan kesejahteraan.

Banyak yang terjebak kecanduan ini, tergoda harapan pasif income yang menyesatkan. Seba­gian besar justru terjerumus dalam kemiskinan, sementara para bandar semakin kaya.

Pemain sering terlalu percaya diri dengan modal kecil, berharap hasil besar yang tidak pernah tercapai, merugikan diri mereka sendiri.

Dalam pandangan Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram. Ini bukan sekadar pen­dapat pribadi, melainkan telah dinyatakan dalam Fatwa Tarjih. Dalam Al-Qur’an, per­ju­dian dinyatakan sebagai tindakan yang di­la­rang dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

 “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/ memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. al-Maidah [5]: 90).

Dengan demikian, setiap muslim yang ber­pegang pada prinsip-prinsip agamanya harus menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.

Pentingnya kesadaran akan bahaya judi online tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan masyarakat secara keseluruhan. Para pemuka agama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi online. Praktik perjudian ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Keluarga yang terkena dampaknya seringkali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial.

Dalam rangka mengatasi masalah judi online yang merajalela, penting untuk menyadari bahwa perjudian hukumnya haram dalam Islam dan memiliki dampak yang merugikan. Kita harus bersatu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini. Dengan kesadaran dan tindakan kolektif, kita dapat memerangi kecanduan massal ini dan melindungi kesejahteraan individu serta masyarakat kita secara keselu­ruhan. (Sumber: muhammadiyah.or.id, refrensi dari: Fatwa Tarjih,  https://tarjih.or.id/hukum-game-online/,)

Apapun bentuk judi hukumnya haram

Praktik perjudian, apapun bentuknya, baik konvensional maupun online  sama haramnya dalam kacamata agama. Dampak perjudian mem­berikan efek negatif  bagi peradaban manusia, bahkan bisa menjauhkan pelakunya dari mengingat Allah. Allah Swt berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. al-Maidah [5]: 91).

Perbuatan judi bahkan diumpamakan dengan sesuatu yang menjijikkan yaitu memakan daging babi. Hal ini sebagai penegasan untuk menjauhi perbuatan terlarang itu.

‏اللَّاعِبُ ‌بِالْفُصَّيْنِ ‌قِمَارًا ‌كَآكِلِ ‌لَحْمِ ‌الْخِنْزِيرِ ‌وَ اللَّاعبُ ‌بِهِمَا ‌غَيْرَ ‌قِمَارٍ ‌كَالْغَامِسِ ‌يَدَهُ ‌فِي ‌دَمِ ‌خِنْزِيْرٍ.

 “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR. al-Bukhari).

Dampak Judi Online bagi Pelakunya

  1. Dampak pada Agama: Judi menghalangi pelakunya dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, yang merupakan tiang agama. Hal ini merusak hubungan spiritual dengan Tuhan.
  2. Dampak pada Jiwa dan Fisik: Judi online dapat menyebabkan depresi, kesedihan, dan rasa rendah diri. Kondisi ini jika dibiarkan bisa merusak kesehatan fisik, termasuk urat saraf dan peredaran darah, yang berujung pada penyakit serius seperti serangan jantung.
  3. Dampak pada Akal: Kecanduan judi menyebabkan ketidakseimbangan zat kimia dalam otak, mirip dengan efek kecanduan minuman keras, sehingga merusak kemam­puan berpikir jernih.
  4. Dampak pada Harta: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial besar. Pelaku yang kalah terus berjudi untuk men­coba menang kembali, yang akhirnya mengakibatkan kemiskinan.
  5. Dampak pada Keturunan: Akhirnya, seorang penjudi bisa mengorbankan kesejahteraan keluarganya dan anak-anaknya untuk memuaskan keinginannya berjudi, sehingga menempatkan mereka dalam situasi ekonomi yang sulit.

Bang haji rhoma memperingkatkan kita,

Judi menjanjikan kemenangan dan kekayaan, tetapi semua itu bohong. Kalaupun kau me­nang, itu adalah awal dari kekalahan, dan kalau­pun kau kaya, itu adalah awal dari kemiskinan.

Judi meracuni kehidupan dan keimanan, mem­buat orang malas dan terbuai harapan palsu. Karena perjudian, perdukunan ramai dan menyesat­kan, yang beriman bisa menjadi murtad, terutama yang awam.

Yang menang bisa menjadi jahat, apalagi yang kalah. Yang kaya bisa menjadi melarat, apalagi yang miskin. Yang senang bisa menjadi seng­sara, apalagi yang susah. Uang judi najis dan tiada berkah.

Uang yang pas-pasan lebih baik dipakai untuk makan dan ditabungkan untuk bertahan dan men­­jadi hartawan. Apa pun nama dan bentuk judi, semuanya perbuatan keji dan harus dijauhi. Judi!

Jamaah rahimakumullah…

Itulah beberapa pesan yang hendak saya sampai­­kan, tentu di dalamnya belumlah sem­purna, sehingga saya ingin meminta maaf bila ada kalimat yang tidak sesuai.

Terima kasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ikuti kami

@pdmSukoharjo