SUKOHARJO — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengedukasi lebih dari 120 jamaah Masjid Al-Ishlah, Jombor Indah, Sukoharjo, tentang pentingnya membangun keluarga sakinah tanpa kekerasan. Melalui Pengajian Tematik Kedua pada Minggu (18/10/2026), jamaah diajak mengenali hak perempuan, memahami bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta mengetahui langkah perlindungan dan pendampingan bagi korban berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WIB ini merupakan kolaborasi Tim P2M UMS dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Jombor. Pengajian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kekerasan di lingkungan rumah tangga.
Keluarga Sakinah Harus Memberikan Rasa Aman
Dosen Fakultas Hukum UMS, Diana Setyawati, S.H., LL.M., menjadi pemateri utama dalam kajian bertema “Membangun Keluarga Sakinah Tanpa Kekerasan: Mengenal Hak Perempuan dan Perlindungan Hukum dalam Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan di Indonesia”.
Dalam pemaparannya, Diana menegaskan bahwa keluarga sakinah tidak cukup dinilai dari penampilan keluarga yang terlihat harmonis. Sebaliknya, keluarga yang sakinah harus mampu menghadirkan rasa aman, menghormati martabat setiap anggota keluarga, serta menjalankan hak dan tanggung jawab secara seimbang.
“Relasi dalam keluarga seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang, penghormatan, tanggung jawab, dan komunikasi yang sehat. Kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai cara untuk mendidik ataupun menyelesaikan persoalan rumah tangga,” jelas Diana.
Ia menerangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa pemukulan atau tindakan yang meninggalkan luka fisik. Kekerasan juga dapat berbentuk tekanan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga, pembatasan ekonomi, ancaman, penghinaan, hingga pengendalian berlebihan yang menimbulkan penderitaan dan menghilangkan rasa aman.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara konflik keluarga dan kekerasan. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika rumah tangga selama setiap pihak tetap memiliki ruang untuk berbicara tanpa ancaman atau paksaan. Namun, persoalan tersebut mengarah pada kekerasan ketika seseorang menggunakan kekuasaan untuk menyakiti, mengancam, membatasi, atau mengendalikan pasangannya.
Korban Berhak Mendapatkan Perlindungan
Selain mengenali bentuk kekerasan, Diana menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak korban. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Diana juga mengingatkan jamaah agar tidak menyalahkan korban atau melakukan victim blaming. Sikap menyudutkan justru dapat membuat korban merasa bersalah, takut, dan enggan menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat perlu merespons korban dengan empati. Mereka perlu mendengarkan tanpa menghakimi, menjaga kerahasiaan identitas dan cerita korban, serta membantu menghubungkannya dengan lembaga layanan yang sesuai.
Dalam proses pendampingan, keselamatan dan persetujuan korban harus menjadi pertimbangan utama. Masyarakat juga tidak seharusnya memaksakan keputusan kepada korban, tetapi membantu menyediakan informasi agar korban dapat mempertimbangkan langkah yang aman.
Edukasi ini menegaskan bahwa upaya membangun keluarga sakinah tidak hanya berkaitan dengan keharmonisan hubungan, tetapi juga penghormatan terhadap hak, perlindungan martabat, dan keberanian mencegah kekerasan.
Diawali Tausiah tentang Keikhlasan
Sebelum kajian utama, pengajian rutin PRM dan PRA Jombor tersebut diisi tausiah oleh Ustaz Widoyo, S.Pd., dengan tema “Makna Keikhlasan dalam Menjalankan Ibadah dan Kehidupan Sehari-hari”.
Dalam tausiahnya, Widoyo menjelaskan bahwa keikhlasan menjadi landasan penting dalam menjalankan ibadah maupun melakukan kebaikan. Ia mengingatkan jamaah tentang hadis Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa setiap amal bergantung pada niatnya.
Menurutnya, keikhlasan tidak cukup diucapkan secara lisan, tetapi harus tercermin dalam sikap dan tindakan. Hal itu antara lain terlihat dari kesungguhan menunaikan ibadah, kekhusyukan dalam beramal, serta orientasi untuk mengharapkan rida Allah Swt.
Kehadiran dua pemateri tersebut memberikan penguatan dari sisi spiritual sekaligus sosial. Jamaah tidak hanya diajak memperbaiki niat dalam beribadah, tetapi juga memahami tanggung jawab menjaga hubungan antarmanusia, khususnya dalam kehidupan keluarga.
Bagian dari Inisiasi Tim Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua Tim P2M UMS, Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Dosen–Tendik Berkontribusi Tahun 2026 melalui implementasi gerakan “One Dosen–One Tendik–One AUM”.
Program tersebut mengintegrasikan pengabdian perguruan tinggi dengan penguatan persyarikatan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui pengajian tematik, UMS berupaya menyampaikan edukasi mengenai keluarga sakinah, pencegahan kekerasan, perlindungan hak perempuan, serta akses pertolongan bagi korban melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan jamaah.
Pengajian Tematik Kedua ini melanjutkan kegiatan pertama pada 9 Oktober 2026 yang menghadirkan Gita Aulia Nurani, M.Psi., Ph.D., Psikolog. Saat itu, pengajian mengangkat tema “Merawat Sakinah: Bicara dengan Kasih, Tegas Tanpa Menyakiti”.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam inisiasi Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis ‘Aisyiyah atau Tim Inisiasi P3AK di Jombor. Ke depan, tim ini diharapkan dapat menjadi penghubung awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan rujukan ketika menghadapi kasus kekerasan.
Melalui program ini, Tim P2M UMS bersama PRM dan PRA Jombor berharap kesadaran masyarakat tentang perlindungan keluarga semakin kuat. Keluarga sakinah pada akhirnya bukan sekadar keluarga yang tampak harmonis, melainkan keluarga yang menghadirkan kasih sayang, komunikasi sehat, tanggung jawab, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak setiap anggotanya.
Kontributor: Tim P2M UMS — Skema Pengabdian Berbasis Pengembangan Persyarikatan 2026, Universitas Muhammadiyah Surakarta.