Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tim P2M UMS bersama PRM & PRA Jombor Gelar Workshop Inisiasi Tim P3AK

ab477961-52a5-47d3-98a6-7569ce497407
Bagikan Juga Ke

SUKOHARJO — Tim Pengabdian Masyarakat Berbasis Pengembangan Persyarikatan (P2M) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerja sama dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ’Aisyiyah (PRA) Jombor menyelenggarakan Workshop Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan (P3AK) pada Ahad, 18 Oktober 2026 di Honocoroko Resto, kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 17.00 WIB ini diikuti oleh 10 peserta terpilih yang disiapkan menjadi kader kunci Tim P3AK di wilayah Kelurahan Jombor, Sukoharjo.

Program ini dilaksanakan sebagai wujud nyata Pengabdian Masyarakat oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) UMS Tahun 2026 melalui skema “Dosen – Tendik Berkontribusi” dan implementasi gerakan “One Dosen – One Tendik – One AUM”. Kegiatan difokuskan pada inisiasi pembentukan Tim P3AK berbasis ’Aisyiyah yang diperkuat dengan dakwah pembinaan akhlak keluarga.

Respon terhadap Fenomena Kekerasan di Sukoharjo
Workshop dipandu oleh empat narasumber pakar dari UMS yang membekali kader dengan pemahaman hukum, etika pendampingan, dukungan psikologis, serta keamanan teknologi.

Sesi pertama diisi oleh Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMS) yang memaparkan materi “Mengenali Kekerasan dan Perlindungan Korban dalam Perspektif Hukum Pidana: Integrasi UU Nasional dan Perda Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2017” . Luthfiyyah menegaskan urgensi penanganan kekerasan di Kabupaten Sukoharjo yang menempati peringkat ke-4 kasus kekerasan tertinggi di Soloraya/Jawa Tengah dengan 168 kasus tercatat.

“Data tahun 2025 menunjukkan bahwa KDRT mendominasi sebesar 53,3% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Sukoharjo, diikuti kekerasan fisik dan seksual. Kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Kartasura dan Sukoharjo. Ini adalah fenomena gunung es, di mana angka sebenarnya di lapangan jauh lebih besar,” jelas Luthfiyyah. Ia menambahkan bahwa kekerasan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang, serta menekankan pentingnya mengenali ragam kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Prinsip, Etika, dan Batas Kewenangan Kader P3AK
Sesi kedua disampaikan oleh Diana Setiawati, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UMS) bertajuk “Dari Pengaduan Menuju Rujukan: Prinsip, Etika, dan Batas Peran Tim P3AK” . Diana menegaskan bahwa posisi kader P3AK di tingkat komunitas adalah sebagai pintu pertama (first point of contact) dan pembuka akses rujukan, bukan pengganti peran penegak hukum atau profesional.

“Kader harus memahami batas peran. Tugas kader adalah menerima pengaduan secara aman, memegang teguh prinsip kerahasiaan (informed consent), tidak diskriminatif, dan mengutamakan keselamatan korban. Penting diingat, kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilarang keras untuk didamaikan di luar peradilan. Kader tidak boleh menginterogasi atau mengonfrontasi pelaku, melainkan bertugas merujuk korban ke lembaga resmi seperti UPTD PPA, Kepolisian, LBH, maupun Fasilitas Kesehatan,” terang Diana.

Pertolongan Pertama Psikologis (P3K Psikologis)
Materi ketiga dibawakan oleh Gita Aulia Nurani, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog (Dosen Fakultas Psikologi UMS) dengan tema “Menjadi Ruang Aman bagi Mereka yang Terluka: Panduan P3K Psikologis bagi Kader” . Gita membekali peserta dengan prinsip 3M (Mendengar, Menguatkan, Merujuk) dalam menghadapi trauma korban.

“Korban sering kali diam atau memendam trauma akibat ketakutan mendalam. Kader hadir bukan untuk menyembuhkan trauma secara tuntas, melainkan memberikan rasa aman dan empati tanpa toxic positivity atau janji palsu,” kata Gita. Ia juga menyoroti pentingnya Self-Care bagi kader (“Teko yang kosong tidak bisa menuangkan kehangatan”) , agar kader menyadari batas lelah mentalnya dan terhindar dari burnout .

Pemanfaatan Teknologi Sederhana dan Keamanan Digital
Sesi penutup diisi oleh Sinung Aribowo, S.E. (Tendik Fakultas Ekonomi & Bisnis UMS) yang menyampaikan materi “Pemanfaatan Teknologi Sederhana & Aman bagi Tim P3AK” . Sinung menjelaskan bagaimana gawai (smartphone) dapat dimaksimalkan untuk mempercepat koordinasi, pelaporan, dan manajemen rujukan digital.

“Teknologi seperti WhatsApp Business, layanan SOS darurat, hingga cloud storage sangat membantu kerja lapangan. Namun, keamanan data korban adalah hal mutlak. Kader wajib mengunci gawai dengan PIN/biometrik, menyimpan nama kontak korban menggunakan kode anonim (misal: K-01 Jombor), menyimpan foto sensitif pada Secure Folder , serta membatasi penyimpanan kontak rujukan digital yang terintegrasi,” tegas Sinung.

Harapan Lahirnya Ekosistem Aman di Kelurahan Jombor
Melalui pelatihan intensif ini, 10 kader Tim P3AK PRM & PRA Jombor diharapkan siap bertindak sebagai jembatan informasi dan perlindungan bagi masyarakat sekitar. Sinergi antara akademisi UMS, pengurus persyarikatan, serta kader komunitas ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan berbasis nilai-nilai Islam dan kemanusiaan.

Tim P2M UMS – Skema Pengabdian Berbasis Pengembangan Persyarikatan 2026
Universitas Muhammadiyah Surakarta


Bagikan Juga Ke