Qaem Aulassyahied, S.Th.I., M.Ag.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Fenomena pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Surah Ad-Duha di sebuah festival musik dinilai menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an.
Aktivitas tahfizh semestinya menjadi pintu awal untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya ketika menghadiri festival musik The Sound Project. Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Fenomena tersebut pertama-tama memperlihatkan adanya miskonsepsi mengenai hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an bukanlah tujuan akhir dalam berinteraksi dengan kitab suci.
Ultimate goals atau tujuan puncak seseorang menghafal Al-Qur’an adalah untuk menghayati Al-Qur’an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah ﷻ.
Para ulama menempatkan hafalan Al-Qur’an sebagai langkah awal dalam proses interaksi seorang muslim dengan Al-Qur’an. Pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an menyebut tahfizh atau hifzh al-Qur’an sebagai langkah dasar dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an secara baik.
Karena itu, pemberian minuman keras sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menghafal ayat Al-Qur’an dinilai memiliki kontradiksi yang sangat kuat dengan tujuan tersebut. Jika ada fenomena hafalan Al-Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), hal ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri.
Al-Qur’an sendiri telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai larangan mengonsumsi khamar. Karena itu, terdapat persoalan serius ketika aktivitas yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an justru ditempatkan dalam konteks pemberian minuman beralkohol.
Padahal, di dalam Al-Qur’an sudah jelas terdapat prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi pada saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?
Lebih jauh, fenomena tersebut dapat dilihat sebagai cerminan menyedihkan dari ketidaktahuan sebagian masyarakat muslim terhadap kedudukan ibadah dan interaksi dengan Al-Qur’an. Hafalan Al-Qur’an berpotensi direduksi menjadi aktivitas seremonial ketika seseorang berhenti pada kemampuan menghafal tanpa berusaha memahami dan mengamalkan kandungannya.
Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka—melihat hafalan Al-Qur’an sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya.
Hal tersebut mengingatkan kita pada persoalan yang lebih serius, yakni kemungkinan munculnya unsur istihza’ atau sikap mencemooh dan mengolok-olok Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ٦٥ لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَࣖ ٦٦
“Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65–66)
Masyarakat perlu mengambil pelajaran dari kisah umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai bahan olok-olok. Salah satu contoh yang disebut adalah umat Nabi Shalih AS. Ketika Nabi Shalih mengajak kaumnya untuk bertauhid, mereka menantangnya untuk mendatangkan seekor unta dari dalam batu. Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka tetap tidak beriman.
Jangan sampai—baik sadar maupun tidak sadar—kita justru mencemooh Al-Qur’an.
Dalam konteks tersebut, perlu diingat tanggung jawab yang melekat pada seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal Al-Qur’an. Seorang hafizhul Qur’an tidak berhenti pada kemampuan menghafal, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk mencerminkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam perilakunya.
Para penghafal Al-Qur’an (Hafizhul Qur’an) harus sadar bahwa ketika identitas tersebut melekat, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur’an.
Perilaku buruk seorang penghafal Al-Qur’an dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas karena masyarakat dapat mengaitkan perilaku tersebut dengan ajaran yang dihafalnya. Karena itu, identitas sebagai penghafal Al-Qur’an semestinya diikuti dengan kesadaran untuk menjaga akhlak dan mengamalkan kandungan kitab suci.
Ketika seorang penghafal Al-Qur’an tidak sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman, tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan sumber fitnah bagi Al-Qur’an, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap Al-Qur’an.
Sumber: muhammadiyah.or.id