Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sering kali memicu perbedaan pendapat di masyarakat. Sebagian warga rutin menyelenggarakannya, sementara sebagian lainnya menganggap acara tersebut tidak perlu dilaksanakan. Lantas, bagaimana pandangan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai hukum memperingati Maulid Nabi?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan keputusan sidang Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Hukum Maulid Nabi: Perkara Ijtihadiyah
Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa dalam literatur hukum Islam, tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit memerintahkan maupun melarang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi SAW.
Oleh karena itu, hukum memperingati Maulid Nabi masuk dalam kategori perkara ijtihadiyah. Artinya:
- Tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakannya.
- Tidak ada larangan mutlak untuk melaksanakannya.
Jika suatu masyarakat Muslim menilai peringatan Maulid Nabi perlu diadakan, pelaksanaannya diperbolehkan dengan dua syarat utama: terhindar dari perbuatan terlarang dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.
Syarat Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi
1. Bebas dari Unsur Terlarang dan Syirik
Acara Maulid Nabi tidak boleh diisi dengan perbuatan bid’ah, unsur syirik, atau penyampai pujian kepada Nabi Muhammad SAW secara berlebihan (ghuluw). Contohnya adalah membaca wirid atau amalan tertentu yang tidak jelas sumber dan dalil sahihnya.
Nabi Muhammad SAW mengingatkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ
Artinya: “Janganlah kamu memujiku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nasrani memuji Isa putra Maryam. Aku hanyalah seorang hamba-Nya, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Berorientasi pada Kemaslahatan dan Dakwah
Peringatan Maulid Nabi hendaknya menjadi sarana dakwah Islam yang memberikan nilai tambah bagi keimanan. Acara dapat diisi dengan kegiatan bermanfaat seperti pengajian umum, ceramah agama, atau kajian keteladanan (uswah hasanah) akhlak, kepemimpinan, dan perjuangan Rasulullah SAW.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. al-Ahzab [33]: 21)
Kesimpulan
Sikap Muhammadiyah terhadap peringatan Maulid Nabi bersifat fleksibel (mubah selama memberi maslahat). Esensi utama dari momen ini bukanlah ritual seremoni semata, melainkan bagaimana umat Islam dapat meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari tanpa jatuh ke dalam perbuatan yang melampaui batas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Informasi Dokumen Fatwa:
- Penanya: Untung Sutrisno (Perum Panglayungan, Tasikmalaya)
- Disidangkan: Jumat, 27 Syawal 1430 H / 16 Oktober 2009
- Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 Tahun 2009 (referensi jawaban serupa terdapat pada Buku Tanya Jawab Agama Jilid IV hlm. 271-274).
- Fatwatarjih.or.id