SUKOHARJO, 30 Oktober 2026 – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan pernyataan sikap terkait peristiwa penggerebekan di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang menjadi sorotan setelah munculnya surat resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Komandan KOKAM Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, S.E., pada Jumat (30/10/2026), organisasi tersebut menegaskan penolakannya terhadap tindakan penegakan hukum yang dinilai mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan merujuk pada kronologi kejadian sebagaimana tertuang dalam surat resmi pihak yayasan. KOKAM menegaskan bahwa sikap yang disampaikan didasarkan pada kebenaran kronologi tersebut dan menyoroti pentingnya profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas.
Soroti Dugaan Tindakan Berlebihan
Dalam kronologi yang tercantum pada pernyataan sikap, disebutkan bahwa sejumlah personel kepolisian dan Brimob mendatangi pondok pesantren sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati masih tertidur.
Menurut kronologi tersebut, kedatangan petugas diwarnai tindakan mengetuk dan mendobrak pintu sejumlah ruangan. Surat itu juga menyebut adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap seorang santriwati, termasuk bentakan, pertanyaan yang dinilai tidak pantas, serta tindakan yang dianggap merendahkan martabat.
Uraian tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam dokumen pihak yayasan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar peristiwa tersebut dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Tiga Poin Pernyataan Sikap KOKAM
Dalam pernyataan resminya, KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mengecam keras tindakan penggerebekan yang dinilai tidak manusiawi. KOKAM menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta menghormati martabat setiap orang.
Kedua, meminta kepolisian menyampaikan permintaan maaf. Permintaan tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindakan penggerebekan yang dinilai tidak mengedepankan pendekatan manusiawi, sebagaimana diuraikan dalam kronologi pihak yayasan.
Ketiga, mendesak evaluasi dan penindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melampaui batas. KOKAM meminta agar dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Penegakan Hukum Harus Menghormati Martabat Manusia
Pernyataan KOKAM tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang berada di lingkungan lembaga pendidikan dan pesantren.
Setiap tindakan aparat perlu dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran oleh petugas juga harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Klarifikasi dari pihak kepolisian, termasuk penjelasan mengenai dasar tindakan, tujuan operasi, serta kronologi dari sudut pandang aparat, diperlukan untuk memastikan penilaian yang adil terhadap peristiwa tersebut.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian yang disertakan sebagai bahan verifikasi dalam naskah ini. Karena itu, tuduhan mengenai tindakan yang melampaui batas perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Yusuf Fa’iquddin, S.E., selaku Komandan KOKAM Kabupaten Sukoharjo, bertanggal 30 Oktober 2026, menjadi penegasan posisi organisasi dalam mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kewenangan, tetapi juga menjunjung tinggi kemanusiaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.