KOKAM Sukoharjo Kawal Aspirasi Bersama, Apresiasi Kapolri Copot Kapolres dan Desak Kapolda Jateng Bertanggung Jawab

IMG-20261104-WA0049
Bagikan Juga Ke

SUKOHARJO, 4 November 2026 – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo bersama elemen masyarakat menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Rabu (4/11/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama dalam mengawal aspirasi umat dan masyarakat terkait polemik penanganan kasus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sukoharjo, Kompol Parwanto, S.H., M.H., bersama Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Sukoharjo, Himawan Sutanto.

Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, turut hadir dan menyuarakan sikap organisasi dalam mendorong transparansi, evaluasi menyeluruh, serta pertanggungjawaban institusional atas pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026.

Audiensi ini merupakan kelanjutan dari pernyataan sikap KOKAM pada 30 Oktober 2026 yang sebelumnya mengecam dugaan tindakan tidak manusiawi dalam proses penggeledahan pesantren, terutama terkait perlakuan terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.

Apresiasi Langkah Kapolri, Namun Pertanggungjawaban Tidak Boleh Berhenti pada Kapolres

KOKAM menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Kapolri dalam merespons aspirasi masyarakat dengan mencopot Kapolres Sukoharjo. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap kritik dan tuntutan publik agar persoalan penggeledahan di lingkungan pesantren dievaluasi secara serius.

Namun, KOKAM berpandangan bahwa pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada tingkat Polres.

KOKAM menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan dan instruksi dari jajaran Polda Jawa Tengah dalam operasi penggeledahan tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, operasi itu disebut-sebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.

Atas dasar itu, KOKAM meminta agar Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolda Jawa Tengah dan mengungkap secara transparan rantai komando serta proses pengambilan keputusan dalam operasi tersebut.

KOKAM juga mendorong Kapolri mengambil langkah tegas hingga pencopotan Kapolda Jawa Tengah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tanggung jawab atau pelanggaran dalam kapasitas kepemimpinannya.

Menurut KOKAM, evaluasi terhadap sebuah operasi kepolisian tidak cukup hanya menyasar personel yang berada di lapangan. Aspek perencanaan, pengambilan keputusan, pemberian instruksi, hingga pengawasan oleh pejabat yang memiliki kewenangan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Lima Pokok Aspirasi KOKAM

Dalam audiensi tersebut, KOKAM menyampaikan tiga tuntutan utama sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikap sebelumnya, yaitu:

Pertama, mengecam tindakan penggeledahan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan.

KOKAM menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, menghormati martabat manusia, serta mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan pesantren yang dihuni santriwati.

Kedua, mendesak institusi kepolisian menyampaikan permintaan maaf.

KOKAM meminta adanya pertanggungjawaban moral dari institusi kepolisian kepada pihak-pihak yang terdampak atas dugaan tindakan yang tidak mengedepankan pendekatan manusiawi dalam proses penggeledahan tersebut.

Ketiga, mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melampaui batas kewenangan.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

Selain tiga tuntutan tersebut, KOKAM memberikan dua penekanan tambahan seiring perkembangan penanganan kasus.

Keempat, mengapresiasi langkah Kapolri yang telah mencopot Kapolres Sukoharjo.

KOKAM memandang langkah tersebut sebagai respons terhadap aspirasi dan kritik masyarakat. Namun, tindakan tersebut diharapkan menjadi awal dari evaluasi menyeluruh, bukan akhir dari proses pertanggungjawaban atas peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Kelima, mendesak pertanggungjawaban Kapolda Jawa Tengah.

KOKAM meminta Kapolri mengusut informasi mengenai dugaan keterlibatan dan kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dalam operasi penggeledahan tersebut. KOKAM juga mendorong Kapolri mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan Kapolda Jawa Tengah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tanggung jawab atau pelanggaran dalam kapasitas kepemimpinannya.

Mengawal Penegakan Hukum yang Berkeadilan

KOKAM menegaskan bahwa sikap kritis terhadap tindakan aparat bukan berarti menolak penegakan hukum. Sebaliknya, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Terlebih, ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak, aspek perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi perhatian utama.

Dalam konteks tersebut, evaluasi terhadap peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an perlu menjangkau lebih jauh daripada sekadar tindakan personel di lapangan. Proses pengambilan keputusan, rantai komando, pemberian instruksi, serta tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan operasi juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar pelaksanaan operasi, prosedur yang digunakan, serta langkah evaluasi yang dilakukan institusi kepolisian setelah munculnya keberatan dan kritik publik.

Melalui audiensi bersama elemen masyarakat tersebut, KOKAM berharap aspirasi umat dan masyarakat mendapatkan perhatian serius dari institusi kepolisian. Penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada petugas di tingkat pelaksana.

KOKAM dan Tanggung Jawab Mengawal Aspirasi Umat

Keterlibatan KOKAM Pemuda Muhammadiyah dalam gerakan bersama tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi dalam mengawal persoalan kemasyarakatan, khususnya yang menyangkut nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Pengawalan aspirasi tidak harus diwujudkan melalui tindakan konfrontatif. Audiensi, dialog, penyampaian pendapat, serta penggunaan mekanisme hukum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Bagi KOKAM, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui keberanian mengoreksi kesalahan, keterbukaan terhadap evaluasi, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan atas nama penegakan hukum.

KOKAM berharap Kapolri tidak hanya merespons persoalan melalui pergantian pejabat, tetapi juga memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan menghasilkan pertanggungjawaban yang proporsional sesuai tingkat kewenangan masing-masing.

Penegakan hukum harus tetap tegak, tetapi tidak boleh kehilangan nilai-nilai kemanusiaan. Pertanggungjawaban pun harus menjangkau setiap jenjang kewenangan, bukan hanya mereka yang berada di garis pelaksanaan. (Ahimza)


Bagikan Juga Ke